Bitcoin CS Siap-Siap Pesta Pora, Ada kabar baik dari AS.

Tim Redaksi
Kamis, 23 Mei 2024 15:40 - 222 View

GhaziNews.com- AS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Amerika Serikat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menciptakan kerangka hukum baru bagi mata uang kripto pada tanggal 22 Mei 2024. RUU tersebut, yang dinamai Undang-Undang Inovasi dan Teknologi Keuangan untuk Abad 21, bertujuan untuk memberikan kejelasan aturan dan membantu mendorong pertumbuhan industri yang terkait dengan mata uang kripto. RUU tersebut, yang disponsori oleh Partai Republik, disahkan dengan suara bipartisan 279-136.

Para pendukung RUU tersebut percaya bahwa dengan adanya kejelasan peraturan, kepastian hukum akan meningkat dan membantu menarik lebih banyak investasi ke dalam industri mata uang kripto. Selain itu, pendukung kripto dan organisasi industri juga mendukung RUU tersebut. Namun, belum jelas apakah Senat akan mengambil tindakan serupa dengan DPR dalam mendukung RUU tersebut.

Menurut laporan Reuters, Ketua SEC, Gary Gensler, menyatakan bahwa aset kripto harus tunduk pada undang-undang yang sama seperti aset lainnya dan RUU tersebut sebenarnya akan membuat kontrak investasi yang tercatat di blockchain tidak lagi dianggap sebagai sekuritas. Hal ini dapat membuka jalan bagi penerbit kontrak investasi kripto untuk menyatakan sendiri bahwa produk mereka adalah komoditas digital yang tidak tunduk pada pengawasan SEC.

Meskipun RUU tersebut bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas bagi mata uang kripto, masih ada beberapa isu yang perlu diatasi. Salah satu masalah utama yang perlu diatasi adalah bagaimana mengontrol stabilitas harga. Harga mata uang kripto sangat fluktuatif dan sangat bergantung pada spekulasi pasar. Oleh karena itu, banyak perusahaan dan investor yang masih ragu-ragu untuk mengambil risiko dalam terlibat dalam perdagangan mata uang kripto.

Selain itu, RUU tersebut juga dapat mempengaruhi masalah keamanan mata uang kripto. Beberapa mata uang kripto telah menjadi target dari serangan keamanan siber dan pencurian digital. Dengan adanya aturan hukum yang lebih jelas, diharapkan akan meningkatkan kualitas keamanan dan melindungi investor dan pengguna dari ancaman keamanan siber.

Pada akhirnya, RUU tersebut dapat menjadi langkah yang positif dalam mendorong pertumbuhan dan adopsi mata uang kripto, namun masih banyak masalah yang harus diatasi untuk dapat memastikan keberhasilan uang kripto di masa depan. Penting untuk melihat bagaimana RUU tersebut diterapkan dan pengaruhnya terhadap industri mata uang kripto dan pasar keuangan global secara keseluruhan.(*)