Awal Tahun 2025, Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 3,32 Kg

Tim Redaksi
Jumat, 10 Januari 2025 15:20 - 91 View

Ghazinews.com Makassar – Polrestabes Makassar melaksanakan konferensi Pers terkait pengungkapan/penangkapan pelaku pengedar shabu yang dipimpin langsung oleh bapak Kapolrestabes Brigjen Pol.Muh.Ngajib dihalaman kantor Mapolrestabes Makassar, jalan Ahmad Yani Kota Makassar, Kamis sore (09/01/2025).

Dalam sambutannya, bapak Kapolrestabes mengucapkan banyak terima kasih dan juga apresiasi yang setinggi-tingginya kepada subscribers narkoba Polrestabes Makassar di mana pada tanggal 6 Januari 2025 telah mengungkap kasus narkoba jenis shabu dengan barang bukti seberat 3,32 kg dengan tersangka ada tiga yakni dengan inisial RS, HB dan NR”, ucapnya.

Adapun kronologis penangkapannya berawal ketika salah satu pelaku diamankan diwilayah Panakkukang lalu kemudian di Manggala serta di kota Pare-pare, jadi ada tiga tempat, dari hasil pengembangan masih ada 2 orang pelaku yang masih sampai sekarang ini masih dalam pengejaran ( DPO )”, tambahnya.

Kemudian untuk taksiran shabu seberat 3.32 kg, kalo dirupiahkan ditaksir Rp 4,500,000,000 (Empat milyar lima ratus juta rupiah) lalu kemudian potensi merusak masyarakat sebanyak 15.000 orang.

Kemudian pasal yang dilanggar pasal 414 ayat 2 pasal 102 ayat 2 yaitu Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009. Untuk ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

Dari hasil pengembangan sementara ini diduga jaringan nasional tetapi tentunya kami juga mendapatkan masukan atau informasi yang sedang kita kembangkan ini termasuk juga jaringan internasional. Dan Sulawesi pada umumnya karena yang kedua dari dua tempat disini kita tangkap di pare-pare”, Tutupnya.(ndr)