22 WNI yang Tertangkap karena Tidak Memiliki Visa Haji akan Dideportasi

Tim Redaksi
Sabtu, 01 Juni 2024 19:46 - 139 View

GhaziNews.com,Makkah – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, memastikan bahwa 22 WNI yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan dideportasi, dan dua orang yang menjadi koordinator akan diproses secara hukum. Pada tanggal 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 waktu Arab Saudi (WAS), sebanyak 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Mereka diamankan setelah tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika berada di Bir Ali, Madinah.

Menurut Yusron, pihak KJRI sudah menemui mereka dua kali dan semalam putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Dan, 22 jamaah yang akan dideportasi tersebut akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta

Yusron menjelaskan bahwa 22 WNI yang dideportasi akan terkena ketentuan deportasi, dan salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Ditanya apakah 22 WNI yang dideportasi itu juga akan dikenakan denda, Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024.

Imbauan dari Pemerintah

Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, mengimbau jemaah untuk tidak tergiur tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi tengah memperketat aturan terkait visa haji. Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji tetapi tidak memegang visa haji, hanya memegang visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri.

Menurut Subhan, visa ziarah hanya dapat digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tetapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah yang menggunakan visa ziarah atau visa lainnya tetapi berencana untuk ke Makkah harus mendiskusikan hal ini dengan travel agen-nya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya.

Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan terkait visa haji untuk mengurangi jumlah jamaah haji yang masuk setiap tahun dan menjaga keamanan serta kesehatan jemaah. Oleh karena itu, jemaah diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku agar dapat menunaikan ibadah haji dengan aman dan nyaman. Demikian informasi mengenai penangkapan 22 jemaah karena tidak mempunyai visa haji dan imbauan dari pemerintah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia yang akan atau sedang menunaikan ibadah haji.(*)