Dishub Maros Memediasi Polemik Antara Pengelola Pasar Subuh dan Pedagang Terminal

Tim Redaksi
Thursday, 05 February 2026 10:08 - 87 View

Ghazinews.com Maros – Konflik yang berlangsung antara Pengelola Pasar Subuh dan para pedagang yang menempati area Terminal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros mulai menunjukkan titik terang.

Kepala Dinas Perhubungan Maros mengambil inisiatif dengan memanggil kedua belah pihak guna mendengarkan aspirasi sekaligus mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut. Pertemuan ini digelar pada Rabu, 3 Februari 2026, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Maros.

Dalam forum tersebut hadir Kepala Dinas Perhubungan Andi Abbas beserta sekretaris dan para kepala bidang terkait, pengelola Pasar Subuh, serta perwakilan pedagang yang selama ini berjualan di area Terminal Dishub Maros.

Abdul Wahid, sebagai perwakilan pedagang yang berjualan di wilayah terminal, menyampaikan keluhan mengenai keterbatasan ruang berjualan di Pasar Subuh. Beberapa pedagang mendapatkan lokasi lapak yang sempit, sementara yang lain memperoleh lokasi yang lebih luas sehingga memilih beraktivitas di area terminal. Para pedagang juga mengajukan permohonan kebijakan dan toleransi dari Dishub Maros agar mereka tetap diperkenankan berjualan di lokasi terminal.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Maros, Darwis, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban dan pengaturan ulang perdagangan di kawasan terminal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penertiban tersebut mengacu pada dua regulasi utama: pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa terminal merupakan fasilitas pelayanan transportasi dan perpindahan moda angkutan;

kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, yang mengatur fasilitas terminal termasuk penyediaan ruang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara tertib dan terorganisir.

Di sisi lain, Pengelola Pasar Subuh REAKSI yang diwakili oleh H. Rais mengapresiasi langkah Dishub Maros dalam menertibkan dan mensterilkan area Terminal Tipe C (TTC) yang selama ini digunakan sebagai lokasi jual beli. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut, termasuk potensi relokasi pedagang ke lokasi resmi Pasar Subuh yang telah disiapkan.

H. Rais menjelaskan bahwa pengelolaan Pasar Subuh telah berlangsung terlebih dahulu, kemudian disusul pengelolaan parkir. Pengelolaan Pasar Subuh resmi dimulai pada 1 Juni 2025 melalui kerja sama dengan Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Maros dengan kontrak berdurasi dua tahun, sementara pengelolaan parkir baru efektif sejak 1 Januari 2026.

Saat ini, terdapat sekitar 210 hingga 220 pedagang terdaftar dengan jumlah pedagang aktif harian berkisar antara 130 hingga 150 orang, yang meningkat pada hari-hari tertentu. Retribusi pedagang ditetapkan sebesar Rp5.000 per hari, dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai sekitar Rp7,5 juta per bulan. Selain Pasar Subuh, REAKSI juga mengelola parkiran dengan kontrak kerja sama selama tiga tahun sejak Januari 2026. Menurut H. Rais, pengelolaan yang dilakukan pihaknya telah berhasil meningkatkan PAD dari sektor parkir secara signifikan.

Terkait keluhan jam operasional Pasar Subuh yang dinilai belum tertib, H. Rais mengungkapkan bahwa evaluasi lapangan menunjukkan keberadaan pasar tandingan di area Dishub yang tidak memiliki pengaturan jam operasional maupun retribusi resmi PAD. “Pedagang enggan tertib karena adanya pasar tandingan yang tidak diatur jam operasionalnya dan tidak memberikan kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan adil agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif.

Ke depan, H. Rais berharap bahwa dengan penertiban yang dilakukan oleh Dishub Maros, Terminal Tipe C dapat kembali berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Ia juga mendorong agar pedagang diarahkan menjadi pedagang resmi di bawah naungan pemerintah sehingga memperoleh kepastian hukum dan hak yang jelas. “Jika pedagang sudah resmi, polemik seperti ini tidak akan terulang. Mereka juga berkontribusi terhadap PAD,” pungkasnya.(hd/Ar)