Sengketa Lahan di Maros Memanas, Ahli Waris Bantah Klaim HGB Pertamina
Ghazinews.com, Maros — Klaim kepemilikan lahan oleh PT Pertamina kembali menuai sorotan. Kali ini, lahan seluas kurang lebih 17 hektare yang terletak di Desa Temmapadduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, dipersoalkan oleh para ahli waris yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik (persil), bukan tanah garapan sebagaimana yang diklaim melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00006 Tahun 1999.
Kuasa hukum ahli waris, Ibrahim Anwar, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan panjang. Lokasi tersebut dahulu dikenal dengan nama Ruilaya Takalasi, Kampung Mapudai, yang secara administratif pernah masuk wilayah Distrik Marusu, kemudian Kecamatan Maros Baru, dan kini kembali berada di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
“Persoalan utamanya adalah adanya pengklaiman sepihak oleh PT Pertamina berdasarkan SHGB Nomor 00006 Tahun 1999. Padahal sejak dahulu tanah ini adalah tanah persil atau tanah milik, bukan tanah garapan,” tegas Ibrahim kepada wartawan, Selasa (16/1).
Ia menyebutkan, lahan tersebut tercatat sebagai Persil 11 S1 dan S2 dengan luas total sekitar 17 hektare atas nama Budu Bin Kasa. Tanah itu kemudian diwariskan kepada para ahli waris yang jumlahnya diperkirakan mencapai 80 hingga 90 orang.
Menurut Ibrahim, riwayat kepemilikan tanah tersebut terdokumentasi dengan baik. Catatan administrasi menunjukkan tanah itu telah terdaftar sejak tahun 1942, diperkuat kembali pada periode 1958–1959, serta memiliki bukti pembayaran pajak secara berkelanjutan hingga tahun 1986.
“Secara hukum, penggunaan HGB oleh pihak mana pun seharusnya didahului dengan pelepasan hak dari pemilik alas hak. Faktanya, para ahli waris tidak pernah dilibatkan, tidak pernah menandatangani pelepasan hak, tidak pernah menerima ganti rugi, dan tidak ada proses melalui PPAT, baik notaris maupun camat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan para ahli waris memiliki dasar hukum yang kuat dan dilindungi peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997, UUD 1945 Pasal 28H, serta Undang-Undang HAM Pasal 36.
Selain itu, Ibrahim juga mempertanyakan keberadaan aparat atau pihak tertentu yang mengaku melakukan pengamanan di lokasi sengketa. Menurutnya, surat tugas yang digunakan telah berakhir sejak tahun 2005 dan hanya berlaku untuk pengamanan objek vital tertentu.
“Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 270K/HK.02/MEM.S/2022, hanya ada dua objek vital yang tercatat, yakni di Bujuntana dan Pau-Pau Sudiang. Lokasi di Jalan Pertamina Maros tidak termasuk di dalamnya,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Pertamina sendiri disebut masih meragukan keabsahan sertifikat HGB tersebut. Bahkan, saat dikonfirmasi ke bagian aset, pihak Pertamina mengakui masih terdapat ketidakjelasan terkait status lahan.
“Jika dicek melalui peta online atau peta BPN, HGB yang diklaim itu tidak terlihat, sementara sertifikat lain di sekitarnya terdata dengan jelas. Ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan data,” ujarnya.
Ibrahim menegaskan, selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, para ahli waris memiliki hak penuh untuk melakukan aktivitas di atas lahan tersebut dan tidak boleh dihalang-halangi oleh pihak mana pun.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan peninjauan bersama oleh BPN, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI guna mencari solusi dan kejelasan hukum atas sengketa lahan tersebut.
“Kami terbuka untuk duduk bersama. Jika memang ada bukti sah yang menyatakan tanah ini sebagai aset Pertamina, silakan diperlihatkan. Namun hingga kini, tidak satu pun dokumen yang menyebut tanah ini milik Pertamina,” pungkasnya.(**)