PMII Cabang Maros Minta Polres Maros Profesional, Kasus Kekerasan terhadap Muhammad Akbar di PTB Harus Diusut

Tim Redaksi
Monday, 05 January 2026 12:28 - 193 View

Ghazinews.com, Maros – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Maros menyatakan keprihatinan serius atas peristiwa pengeroyokan yang dialami Muhammad Akbar (Korban), seorang warga Kabupaten Maros, di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB) pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2025. Insiden tersebut tidak hanya menyebabkan korban mengalami luka fisik, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mempertanyakan profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas pengamanan.

PMII Kab. Maros menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang bermartabat. Situasi atau aktivitas korban pada saat kejadian tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan, terlebih pengeroyokan. Penertiban dan pengamanan publik semestinya dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur, bukan melalui tindakan represif yang mencederai nilai kemanusiaan.

Muh. Febry Dzulhijas, selaku Pengurus Cabang PMII Maros menilai kejadian ini merupakan representasi lemahnya komitmen aparat kepolisian terhadap profesionalitas dan etika dalam penegakan hukum. Menurutnya, penggunaan kewenangan yang melampaui batas justru merusak citra institusi kepolisian dan mengikis kepercayaan masyarakat.

“Kami menolak segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil. Aparat kepolisian harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai pihak yang melakukan atau membiarkan tindakan kekerasan terjadi. Jika benar ada pengeroyokan dan pelanggaran prosedur, maka hal itu merupakan penyimpangan serius dari tugas aparat negara,” tegas Dzulhijas.

Ia menambahkan bahwa korban tidak seharusnya langsung ditempatkan sebagai pihak yang bersalah hingga harus menerima perlakuan fisik yang tidak manusiawi.

“Penegakan hukum harus tetap dilakukan, namun dengan cara yang beradab, proporsional, serta menghormati hak asasi manusia. Kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Selain itu kami juga menuntut keadilan bagi korban pengeroyokan dan pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya” lanjutnya.

PMII Kab. Maros menekankan bahwa setiap tupoksi kerja aparat kepolisian wajib didasarkan pada prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan. Oleh sebab itu, apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam penanganan insiden di PTB, PMII mendesak adanya penindakan yang tegas dan transparan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, bukan penyelesaian internal yang berpotensi mengaburkan rasa keadilan publik.

Selanjutnya, PMII juga mengapresiasi langkah awal berupa pemeriksaan terhadap sejumlah aparat yang diduga terlibat. Namun, PMII mengingatkan agar proses tersebut tidak berhenti pada tataran administratif semata. Penanganan kasus secara setengah-setengah justru berisiko memperbesar luka sosial dan semakin menjauhkan masyarakat dari kepercayaan terhadap aparat kepolisian, terkhusus di Kabupaten Maros.(Sakti)