Proyek Perumahan Bermasalah, Direktur PT Daeng Cahaya Abadi Absen dari RDP DPRD Maros

Ghazinews.com Maros, Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Maros terkait persoalan proyek perumahan milik PT Daeng Cahaya Abadi diwarnai dengan ketidakhadiran Direktur perusahaan, Ahmad Jaelani, Kamis 16/10/2025
Ketidak hadiran tanpa alasan resmi tersebut memicu sorotan tajam dari masyarakat, anggota dewan, hingga konsumen yang menjadi korban proyek. Padahal, Ahmad Jaelani dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi atas berbagai aduan warga terkait dugaan wanprestasi dalam proyek perumahan tersebut.
Hingga rapat ditutup, tidak satu pun perwakilan dari PT Daeng Cahaya Abadi hadir memenuhi undangan resmi DPRD.Fardi Ali,
Ketua Komisi I DPRD Maros, H. Ikram Rahim, menyayangkan sikap tidak kooperatif pihak perusahaan.
Kami sudah mengundang semua pihak terkait mulai dari Direktur PT Daeng Cahaya Abadi, pihak BPN Maros, Dinas PU, Camat, hingga Kepala Desa setempat. Namun pihak perusahaan dan BPN sama sekali tidak hadir. Ini menunjukkan ketidakseriusan mereka dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Forum Koordinasi Korban, menilai persoalan tersebut telah masuk dalam kategori wanprestasi dan mendesak adanya penyelidikan lebih lanjut.
“Kami meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan wanprestasi ini. Kami juga mendorong agar Komisi I DPRD Maros mengirim surat resmi ke aparat penegak hukum agar kasus ini mendapat prioritas,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Ahmad Muhajir dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maros menilai kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan mengandung unsur penipuan dan penggelapan dana konsumen.
Ada indikasi kuat penipuan terstruktur dan penggelapan yang dilakukan pengembang. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Satreskrim Polres Maros membenarkan bahwa laporan masyarakat telah diterima secara resmi dan kini dalam proses penanganan. Kasus tersebut sedang ditelaah berdasarkan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menjadi landasan hukum perlindungan konsumen di sektor perumahan.
Absennya pihak PT Daeng Cahaya Abadi dalam forum resmi DPRD dinilai mencederai semangat dialog publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perusahaan. Publik kini menunggu langkah tegas DPRD bersama aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan berkeadilan.(**)