Kejari Maros Segera Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Pengadilan

Tim Redaksi
Selasa, 23 September 2025 08:45 - 28 View

Ghazinews.com, Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memastikan berkas perkara dugaan distribusi rokok ilegal dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Pabentengang segera dilimpahkan ke pengadilan dalam minggu ini.

Kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyidikan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar, yang sebelumnya berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Maros.

Kasi Intel Kejari Maros melalui Kasi Pidsus, Zulfikar, menyebutkan bahwa tersangka berinisial AA akan segera menjalani proses persidangan. “Berkas perkara sudah lengkap, dan dalam minggu ini kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Zulfikar menambahkan, barang bukti berupa 170.000 batang rokok ilegal telah diamankan setelah diserahkan ke Kejari Maros pada Rabu (17/9/2025). Dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai hampir Rp200 juta.

Sebelumnya, Bea Cukai Makassar telah melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Maros. Selanjutnya, tersangka AA beserta barang bukti diserahkan ke Kejari Maros.

Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 2 Agustus 2025 terkait dugaan distribusi rokok ilegal dari salah satu gudang di area Pergudangan Pabentengang, Kabupaten Maros.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai Makassar dan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan patroli darat dan pengawasan di beberapa titik ekspedisi.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Innova hitam yang keluar dari gudang ekspedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 17 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD sebanyak 170.000 batang tanpa pita cukai. Nilai barang itu ditaksir mencapai Rp252,45 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp164,49 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Ade Irawan.

Ia menegaskan, penindakan kasus ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Makassar dan Kejari Maros dalam menegakkan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan proses hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” tegasnya.

Selain penindakan hukum, Bea Cukai Makassar juga berkomitmen meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal serta pentingnya penggunaan pita cukai yang sah. “Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menjual produk tembakau ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar,” tutup Ade Irawan.(**)