DLH Bersama Pemkel Pallantikang Sidak Dugaan Tambang Tanah Tanpa Izin

Ghazinews.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pemerintah Kelurahan Pallantikang, RW Pangkajenne dan RT melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di duga pertambangan tanah di lingkungan pangkajene, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Senin (8/9/2025).
Sidak ini dilakukan setelah muncul pemberitaan media yang menyoroti aktivitas penambangan yang diduga ilegal di lokasi tersebut.
Dugaan penambangan itu dilakukan oleh warga setempat tanpa izin lengkap sesuai aturan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Kepala Kelurahan Pallantikang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut baru di ketahui oleh pemerintah kelurahan setelah adanya pemberitaan di media, dan langsung di sikapi langsung oleh DLH dan Pemerintah Kelurahan untuk turun kelapanngan.
Dari hasil sidak tersebut di temukan adanya pengerukan tanah di lokasi tersebut berupa beberapa bidang sawah, dan tanah kebun serta beberapa kendaraan yang mengangkut tanah hasil kerukan tersebut.
Menurut salah satu pengelola kegiatan yang di temui di lokasi tersebut, menyampaikan bahwa permintaan pemilik lahan untuk di lakukan rehab sawah sudah beberapa bulan yang lalu namun karena alat yang akan digunakan untuk menguk sawah masih terpakai ditempat lain, tapi beberapa hari yang lalu salah seorang warga di lingkungan Pangkajene yang memiliki 2 unit excavator lagi tidak digunakan, maka dengan inisiatif pengelolah karena kegiatan ini bukan penambangan melainkan rehabilitasi sawah dan pembuatan kolam atas permintaan pemilik lahan. Kami hanya membantu warga yang juga termaksud keluarga kami sendiri untuk me rehab sawahnya dan menggali tanahnya untuk kolam ikan” ujar salah satu pengelola.
Sedangkan terkait adanya nilai komersial yang beredar dari kegiatan itu, pihak pengelola mengatakan “bahwa hal tersebut hanya biaya bahan bakar (solar) dari alat eskavator dan mobil pengangkut”, ujarnya.
Walaupun demikian DLH Kabupaten Maros dan Pemerintah Kelurahan Palantikang memerintahkan untuk penghentian sementara proses kegiatan tersebut, dan memberikan waktu pada DLH untuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Pertanahan dan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut, lalu mengeluarkan rekomendasi tentang kegiatan tersebut.
“Kepada RW dan RT kami harapkan untuk menindaklanjuti arahan Dari DLH Kabupaten Maros”, pungkas Lurah Pallantikang.(hd/ar)