Akad Nikah sebagai Mitsaqan Ghalizha, Penghulu KUA Lau Ingatkan Dimensi Transendental

Ghazinews.com, Maros – Sebanyak tujuh pasangan calon pengantin (catin) mengikuti bimbingan pra-nikah di aula KUA PUSAKA Lau, Kabupaten Maros, Rabu (17/9). Pada kesempatan tersebut, Syamsir N, S.Ag., penghulu KUA Lau, mengupas makna mitsaqan ghalizha sebagai dasar spiritual dalam akad nikah.
Dalam penjelasannya, Syamsir menerangkan bahwa istilah mitsaq berarti janji yang kuat dan kokoh. Al-Qur’an menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghaliza (QS. An-Nisa: 21), yaitu sebuah ikatan perjanjian yang sangat berat dan sakral.
“Akad nikah bukan hanya kontrak sosial antara suami dan istri, tetapi juga sebuah ikrar transendental di hadapan Allah,” ujarnya.
Menurutnya, kesadaran tentang alam mitsaq menjadikan pernikahan sebagai ibadah sekaligus amanah besar yang menuntut tanggung jawab moral, spiritual, dan sosial. Suami istri tidak sekadar berjanji di hadapan wali, saksi, dan keluarga, tetapi juga menandatangani perjanjian rohani dengan Allah.
Syamsir menegaskan, pemahaman ini penting agar pasangan yang menikah menyadari bahwa pernikahan bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah ikatan suci yang harus dijaga dengan penuh kesungguhan.(Sym)