Polres Maros Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Maut di Moncongloe

Ghazinews.com| Maros, 28 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bergerak cepat menangkap dua pelaku penganiayaan yang menewaskan MR (41), warga Dusun Biring Jene, Desa Moncongloe.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan kedua pelaku berinisial IL (20) dan SG (45). Mereka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung pada Jumat malam, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WITA.
Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban MR bersama rekannya, HO, melintas dengan sepeda motor. Kedua pelaku menghadang lalu menyerang korban. SG menebas kepala korban menggunakan parang, sementara IL menikam dengan badik hingga korban meninggal di tempat.
“Motif penganiayaan diduga dipicu rasa sakit hati karena korban kerap bersikap kasar dan mengancam RA (38), istri IL sekaligus adik kandung SG,” jelas Kapolres.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus mereka di rumah masing-masing di Dusun Biring Jene. Petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah parang dan sebilah badik.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, S.H., M.H., menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(hd/ar)